TpO8TpCoTSM7TfA8GSApGUd8GA==
  • sman2rupat@yahoo.com
  • 0813-6818-617

Tata Tertib

KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI 2 RUPAT
NOMOR : 421.7/SMAN2-RUPAT/2026/583
TENTANG
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMA NEGERI 2 RUPAT

PERATURAN SEKOLAH TENTANG
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Menimbang
Perlu adanya Tata Tertib Peserta Didik, maka ditetapkan Tata Tertib Peserta Didik di lingkungan SMA Negeri 2 Rupat, agar ada keseragaman dan kedisiplinan di lingkungan sekolah, untuk merealisasikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.
a. Bahwa untuk ketertiban pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan pembinaan sikap peserta didik di SMA Negeri 2 Rupat dipandang perlu peraturan tata tertib peserta didik.
b. Bahwa tata tertib peserta didik di SMA Negeri 2 Rupat sebagaimana disebutkan huruf a di atas dipandang perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala SMA Negeri 2 Rupat.
Mengingat
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar;
4. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMA;
5. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembelajaran;
6. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
7. Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah;
8. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
9. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Memperhatikan
1. Hasil Rapat Orang Tua Murid SMA Negeri 2 Rupat tanggal 15 Juli 2025.
2. Hasil Rapat Majelis Guru SMA Negeri 2 Rupat tanggal 19 Juli 2025.
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN SEKOLAH TENTANG
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
BAB I
PENGERTIAN
Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.

Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik. Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat:

a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.
b. Hal-hal yang dianjurkan.
c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
d. Sanksi-sanksi/hukuman bagi pelanggar.
BAB II
HAK PESERTA DIDIK
1. Mendapatkan layanan pendidikan di sekolah;
2. Mendapatkan perlindungan selama mengikuti pendidikan di sekolah;
3. Mendapatkan kesempatan untuk menggunakan fasilitas pembelajaran maupun fasilitas penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah;
4. Mendapatkan pelayanan administrasi yang ramah dan memuaskan dari karyawan dan guru berkaitan dengan pendidikan di sekolah;
5. Mendapatkan penghargaan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademik maupun non akademik.
BAB III
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Pasal 1
Kehadiran Peserta Didik
1. Lima belas (15) menit sebelum bel masuk, peserta didik sudah hadir/berada di sekolah;
2. Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk seizin wali kelas/guru;
3. Keterlambatan lebih dari 10 menit diberikan izin masuk pada jam ke-2 setelah proses piket/wali kelas;
4. Pintu gerbang ditutup 15 menit setelah bel masuk dan dibuka kembali setelah 30 menit;
5. Peserta didik yang datang setelah gerbang dibuka dinyatakan terlambat;
6. Peserta didik sakit/izin wajib menyampaikan surat atau informasi kepada wali kelas;
7. Tidak menerima alasan terlambat kecuali keadaan tertentu yang diproses oleh sekolah;
8. Kehadiran minimal 90% hari efektif belajar;
9. Meninggalkan sekolah harus seizin guru, orang tua, dan diketahui sekolah;
10. Wajib mengikuti KBM dari jam pertama sampai terakhir;
11. Berada di kelas dan lingkungan sekolah saat KBM;
12. Mengikuti upacara yang ditentukan sekolah;
13. Mengikuti IMTAQ, kepramukaan, dan kegiatan sosial;
14. Mengikuti kegiatan yang ditetapkan pemerintah/instansi;
15. Mengikuti peringatan hari besar agama dan kenegaraan.
Pasal 2
Pakaian Seragam Sekolah
1. Senin–Selasa seragam nasional putih abu-abu;
2. Rabu seragam kepramukaan;
3. Kamis seragam batik sekolah;
4. Jumat seragam melayu lengkap;
5. Sabtu dan olahraga mengenakan pakaian olahraga;
6. Sepatu hitam polos dan kaos kaki putih;
7. Ikat pinggang hitam;
8. Model pakaian sesuai ketentuan sekolah;
9. Seragam bersih dan rapi;
10. Baju dimasukkan ke celana/rok;
11. Mengenakan topi/baret saat upacara.
Pasal 3
Lingkungan Sekolah
1. Menjaga kebersihan dan keindahan sekolah;
2. Membuang sampah pada tempatnya;
3. Melaksanakan piket kelas;
4. Parkir kendaraan sesuai aturan;
5. Tidak merusak fasilitas sekolah;
6. Dilarang merokok di lingkungan sekolah;
7. Dilarang kebut-kebutan;
8. Kecepatan maksimal 10 km/jam;
9. Helm dibuka dan knalpot standar;
10. Menjaga tanaman sekolah;
11. Peduli lingkungan sekolah;
12. Tidak merusak barang milik sekolah.
Pasal 4
Etika, Estetika, dan Sopan Santun
1. Melaksanakan ajaran agama;
2. Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan;
3. Bersikap sopan santun;
4. Menjunjung budaya dan adat;
5. Putri tidak berdandan berlebihan;
6. Rambut rapi dan tidak dicat;
7. Putra tidak memakai aksesoris;
8. Bertutur kata santun;
9. Saling menghormati;
10. Menjaga ketertiban;
11. Mematuhi aturan lalu lintas.
Pasal 5
Administrasi Sekolah
1. Menyelesaikan administrasi tepat waktu;
2. Mematuhi aturan perpustakaan.
Pasal 6
Kegiatan Ekstrakurikuler dan Pengembangan Diri
1. Wajib mengikuti pramuka dan ekstrakurikuler;
2. Mengikuti pengembangan diri sesuai bakat dan minat.
BAB IV
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 1
1. Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh peserta didik sebagaimana yang tertuang pada Bab III;
2. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar;
3. Meninggalkan kegiatan pembelajaran tanpa izin dari guru yang bersangkutan pada saat jam kegiatan belajar mengajar;
4. Berada di luar pekarangan sekolah pada saat kegiatan belajar mengajar maupun istirahat;
5. Berada di area lahan parkir sekolah sewaktu istirahat, kegiatan upacara, IMTAQ, dan jam PBM;
6. Memanjat atau melompat pagar di sekitar pekarangan sekolah;
7. Membawa sepeda motor yang tidak lengkap (protolan) ke sekolah;
8. Memarkir sepeda motor di dalam lingkungan sekolah;
9. Mengendarai sepeda atau sepeda motor pada jam pelajaran di lingkungan sekolah;
10. Membawa uang saku secara berlebihan;
11. Bertingkah laku, berbicara keras, atau berbuat onar yang membuat suasana tidak nyaman;
12. Berpacaran atau melakukan perbuatan mesum (amoral) di dalam atau di luar lingkungan sekolah;
13. Membawa senjata tajam (SAJAM) atau sejenisnya;
14. Berkelahi antar sesama peserta didik maupun dengan peserta didik dari sekolah lain;
15. Merokok selama masih memakai seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah;
16. Berjudi atau hal-hal yang diindikasikan perjudian;
17. Mengambil barang milik sekolah maupun milik orang lain;
18. Melakukan pemerasan atau tindakan yang diindikasikan premanisme;
19. Melakukan bullying terhadap guru, karyawan, maupun sesama peserta didik;
20. Menggunakan handphone Android kecuali atas izin guru untuk PBM;
21. Membawa buku bacaan atau konten yang terindikasi pornografi;
22. Membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan NAPZA dan minuman keras;
23. Melakukan pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh;
24. Menikah dan/atau hamil;
25. Bertato;
26. Mewarnai rambut;
27. Memakai sandal dari segala jenis kecuali saat pergi sholat;
28. Memalsukan tanda tangan atau dokumen administrasi sekolah;
29. Merusak sarana dan prasarana sekolah;
30. Melakukan tindakan lain yang termasuk kategori tindakan kriminal.
BAB V
SANKSI – SANKSI
Pasal 1
Tahapan Sanksi
Apabila peserta didik tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan sebagaimana tersebut di atas, maka diberikan pembinaan berupa sanksi sesuai aturan yang berlaku di sekolah, yaitu:
1. Peringatan lisan dan penindakan langsung serta pengamanan barang bukti;
2. Peringatan tertulis;
3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik;
4. Dikembalikan kepada orang tua/wali melalui konferensi kasus.

Pasal 2
Jenis-Jenis Sanksi
1. Penugasan terhadap pembelajaran yang ditinggalkan;
2. Penanaman sikap cinta beragama, tanah air, kesehatan, dan kebersihan.

Pasal 3
Jenis-Jenis Tingkat Pelanggaran
A. Pelanggaran Ringan
1. Terlambat masuk kelas tanpa alasan;
2. Tidak memakai seragam/atribut sesuai ketentuan;
3. Memakai sandal kecuali saat berwudhu;
4. Tidak mengikuti upacara bendera;
5. Membuang sampah sembarangan;
6. Knalpot tidak standar;
7. Berada di area parkir sekolah;
8. Rambut di luar ketentuan;
9. Berkuku panjang atau dicat;
10. Parkir sembarangan;
11. Berbicara kotor;
12. Bersikap tidak sopan;
13. Makan/minum sambil berdiri;
14. Mencoret fasilitas sekolah;
15. Duduk di atas meja;
16. Mengganggu teman belajar;
17. Alpa 1–2 hari;
18. Tidur saat pelajaran;
19. Tidak piket;
20. Perhiasan berlebihan;
21. Berkendara saat jam pelajaran;
22. Berada di kantin saat PBM.

B. Pelanggaran Sedang
1. Alpa minimal 3 kali;
2. Membolos;
3. Mengancam/melawan guru;
4. Tidak mengerjakan tugas;
5. Tidak mengikuti kegiatan sekolah;
6. Membawa konten pornografi;
7. Memalsukan dokumen;
8. Menyebarkan hoaks;
9. Pelanggaran ringan berulang.

C. Pelanggaran Berat
1. Merokok;
2. Melompat pagar;
3. Berkelahi;
4. NAPZA;
5. Mencuri;
6. Senjata tajam;
7. Bertato;
8. Video porno;
9. Perjudian;
10. Demo anarkis;
11. Bullying;
12. Pelanggaran sedang berulang.

D. Pelanggaran Sangat Berat
1. Melawan kepala sekolah/guru;
2. Melanggar surat pernyataan;
3. Narkoba;
4. Tindak kriminal;
5. Hamil/menghamili;
6. Proses hukum kepolisian;
7. Penghasutan SARA;
8. Onar dan gangguan stabilitas sekolah.

Pasal 4
Peringatan Secara Lisan
1. Teguran oleh guru, wali kelas, guru piket, keamanan, kebersihan;
2. Maksimal 3 kali.

Pasal 5
Peringatan Secara Tertulis
1. SP 1 (450 poin);
2. SP 2 (600 poin);
3. SP 3 (900 poin);
4. Surat perjanjian terakhir;
5. Dikembalikan kepada orang tua dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
BAB VI
MEKANISME PENANGANAN KASUS
Pasal 1
Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
1. Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik:
a. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta mengamankan dalam bentuk barang bukti pelanggaran tata tertib;
b. Peringatan secara tertulis;
c. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik dan/atau kunjungan ke rumah orang tua peserta didik (home visit);
d. Dikembalikan kepada orang tua/wali peserta didik melalui proses pembinaan konferensi kasus.
2. Setiap guru/karyawan yang telah melakukan peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap peserta didik wajib melaporkan kepada Wali Kelas atau Guru BK sesuai kasus pelanggaran untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut;
3. Surat Pernyataan Pertama (SP 1) dibuat oleh peserta didik, Wali Kelas, orang tua, dan didampingi oleh Guru BK;
4. Surat Pernyataan Kedua (SP 2) dibuat oleh peserta didik, Wali Kelas, orang tua, kesiswaan, dan didampingi oleh Guru BK;
5. Surat Pernyataan Ketiga (SP 3) dibuat oleh peserta didik, Wali Kelas, orang tua, kesiswaan, dan didampingi oleh Guru BK serta bersedia diberi sanksi untuk dikembalikan kepada orang tua. Kasus ini dilaporkan kepada Kepala Sekolah dan pengawas pembina;
6. Pelaksanaan konferensi kasus dilakukan oleh sekolah dengan melibatkan orang tua peserta didik dan diketahui oleh pengawas pembina serta dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau;
7. Prosedur pengembalian peserta didik kepada orang tua dilakukan setelah seluruh proses pembinaan dan perjanjian disepakati oleh pihak sekolah dan orang tua;
8. Khusus peserta didik kelas XII yang telah mencapai bobot poin 1000, diberikan kesempatan mengikuti ujian satu kali. Apabila tidak lulus, peserta didik dikembalikan kepada orang tua;
9. Peserta didik dapat diberikan surat pindah apabila terdapat sekolah lain yang sederajat dan bersedia menerima.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 1
1. Peraturan sekolah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Sekolah ini akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

+
BOBOT SANKSI PELANGGARAN
TATA TERTIB PESERTA DIDIK

Kode Jenis Pelanggaran Bobot
P1Terlambat masuk ke kelas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan50
P2Tidak memakai seragam atau atribut sesuai aturan50
P3Memakai sandal selain untuk berwudhu50
P4Tidak mengikuti upacara bendera50
P5Membuang sampah sembarangan50
P6Menggunakan knalpot tidak standar50
P7Berada di area parkir sekolah50
P8Rambut di luar ketentuan50
P9Berkuku panjang atau dicat50
P10Parkir kendaraan sembarangan50
P11Berbicara kotor50
P12Bersikap tidak sopan50
P13Makan/minum sambil berdiri atau berbicara50
P14Mencoret fasilitas sekolah50
P15Duduk di atas meja50
P16Mengganggu teman saat belajar50
P17Tidak hadir tanpa keterangan 1–2 hari50
P18Tidur di kelas50
P19Mengendarai kendaraan saat jam pelajaran50
P20Berada di kantin saat jam pelajaran50
P21Tidak melaksanakan piket50
P22Memakai perhiasan terlarang/berlebihan50
P23Membolos150
P24Mengancam atau melawan guru150
P25Tidak mau mengerjakan tugas150
P26Tidak mengikuti kegiatan sekolah150
P27Membawa/membuka konten pornografi150
P28Memalsukan surat/tanda tangan150
P29Menyebarkan berita bohong (hoaks)150
P30Membawa handphone450
P31Membawa dan menghisap rokok450
P32Melompat pagar sekolah450
P33Terlibat perkelahian450
P34NAPZA450
P35Mencuri450
P36Membawa senjata tajam450
P37Bertato450
P38Membuat video porno450
P39Perjudian450
P40Demo anarkis450
P41Bullying450
P42Pelanggaran sedang berulang (3x)450
P43Melawan kepala sekolah/guru1000
P44Hamil/menghamili1000
P45Melanggar surat pernyataan1000
P46Narkoba1000
P47Tindak kriminal berat1000
P48Proses hukum kepolisian1000
P49Penghasutan SARA1000
P50Berbuat onar1000

SMANDA info

contact SMANDA

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk mengisi form kritik dan saran. Masukan Anda sangat berarti bagi kami untuk terus berkembang dan menjadi lebih baik.

School Form

Popup Image